ANGGARAN DASAR
PARTAI ASPIRASI MAHASISWA (PAM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN
LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama Dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Aspirasi Mahasiswa disingkat PAM. Dan didirikan di semarang pada tanggal 17 Rajab 1431 H. bertepatan dengan tanggal 06 Juli 2010 M. Merupakan gerakan Mahasiswa Kampus yang beraqidah Islam bersumber Al qur’an dan as-sunnah.
Pasal 2
Asas
Partai Aspirasi Mahasiswa berasaskan islam
Pasal 3
Kedudukan
PAM berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) Semarang
Pasal 4
Lambang Partai
Partai Aspirasi Mahasiswa berlambang pena bersinar yang dikat pita
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan partai berada ditanggan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh peserta kongres
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Melaksanakan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat) dan ikut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat kampus UNIMUS Semarang yang madani dan dirindhoi Allah ta’ala
Pasal 7
Usaha
Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar PAM berjuang untuk:
1. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan kebangsaan
2. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
3. Berperan aktif dalam dunia kemahasisiwaan perguruan tinggi dan pemuda
4. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas partai serta berguna untuk mencapai tujuan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota PAM Mahasiswa yang namanya secara administratif tercatat di UNIMUS Semarang
2. Menyatakan kesediaanya untuk menjadi anggota PAM dan ditetapkan oleh partai
3. Anggota PAM terdiri dari :
- Anggota biasa, dan
- Anggota kehormatan
BAB V
STRUKTUR PARTAI
Pasal 9
Struktur Partai
Struktur Partai Aspirasi Mahasiswa terdiri dari :
1. Kepemimpinan partai dipegang oleh ketua, sekretaris, dan bendahara selaku badan Pengurus Harian (BPH)
2. Untuk membantu tugas BPH dibentuk bidang – bidang khusus
BAB VI
PERIODE KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Periode kepemimpinan partai dipilih untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 12
Keuangan dan kekayaan partai di peroleh dari :
1. Iuran anggota
2. Usaha - usaha lain yang dilakukan oleh partai
3. Sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat
BAB IX
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 13
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres yang diselenggarakan khusus untuk itu
2. Kongres sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
3. Ketentuan tentang pelaksanaan kongres sebagaimana yang dimaksud ayat 1 akan diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Untuk pertama kali, perangkat partai dibentuk oleh deklarator sedangkan perangkat yang lain dibentuk oleh pimpinan partai dan anggotanya
Pasal 15
Anggaran dasar partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian partai
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran dasar partai ini hanya dapat diubah oleh kongres
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 06 Juli 2010
Waktu : 21.00 WIB
Ketua Sekretaris
dto dto
Ashari Gustaman Aji Teja Ndarumaya
NIM : NIM : G2A009106
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI ASPIRASI MAHASISWA (PAM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
BAB I
LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Lambang partai
Lambang partai aspirasi mahasiswa secara keseluruhan adalah berbentuk pena bersinar dengan tulisan PAM dan diikat oleh pita yang bertuliskan fastabiqul khoirot
Pasal 2
Makna lambang partai
1. Bulat melambangkan jiwa yang bulat untuk menuntut ilmu
2. Putih melambngkan kesucian
3. Pena melambangkan bahwa kita masih mahasiswa
4. Perisai melambangkan niat yang kuat
5. Perisai belakang pena melambangkan ketabahan, keuletan dan keabadian ilmu
6. Pita melambangkan kebersamaan
7. Fastabiqul khoirot adalah semangkat berlomba-lomba dalam kebaikan
8. PAM adalah kepanjangan dari Partai Aspirasi Mahasiswa
Pasal 3
Penggunaan lambang
Lambang Partai Aspirasi Mahasiswa digunakan pada atribut-atribut partai yang ketentuan pengunaanya akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Partai
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ketentuan umum
1. Setiap mahasiswa UNIMUS Semarang yang ingin menjadi anggota PAM, harus mengajukan permohonan serta menyatakan kesediaanya dan sanggup mematuhi dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pedoman-pedoman pokok lainnya kepada pengurus partai.
2. Apabila telah mematuhi syarat pada ayat 1 dan yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan pengkaderan partai dan dinyatakan lulus dapat disahkan sebagai anggota biasa PAM.
Pasal 5
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah mahasiswa UNIMUS Semarang yang telah mendaftarkan diri menjadi anggota PAM, dan mengikuti pelatihan penggaderan partai
Pasal 6
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada PAM dan telah ditetapkan oleh partai
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak anggota
1. Anggota biasa memiliki hak bicara, dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh partai serta memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran usul dan atau pernyataan kepada penggurus partai baik secara lisan maupun tertulis
Pasal 8
Kewajiban anggota
1. Patuh dan setia kepada khittoh perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai
2. Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip partai
3. Tidak merangkap sebagai anggota partai mahasiswa lain
4. Membayar iuran wajib anggota
5. Ketentuan ayat 4 tidak berlaku untuk anggota kehormatan
BAB IV
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Sanksi-sanksi
Sanksi diberikan kepada anggota dan atau pengurus pimpinan partai apabila :
1. Melanggar khittoh, AD/ART serta keputusan partai
2. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik partai
3. Melanggar hukum yang berlaku dalam partai
Pasal 10
Bentuk-bentuk sanksi
1. Peringatan secara lisan
2. Peringatan secara tertulis
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan partai
4. Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan partai
5. Mekanisme pembelaan diri dan pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 11
Pemberhentian anggota
Anggota berhenti karena :
1. Meniggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Telah habis masa keanggotaanya
4. Diberhentikan secara tidak hormat oleh pimpinan partai
5. Anggota yang habis masa keanggotaanya dapat diperpanjang sampai habis masa kepengurusan
BAB V
KONGRES
Pasal 12
Status
1. Kongres merupakan musyawarah dari anggota pertai
2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi partai serta memegang kedaulatan partai
3. Kongres diadakan satu kali setiap periode yaitu satu tahun
4. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan apabila menyimpang dari ketentuan pasal 9
Pasal 13
Kekuasaan dan wewenang
1. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus pimpinan partai
2. Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
3. Menetapkan garis besar perjuangan dan pedoman pokok partai
4. Memilih pimpinan partai dengan jalan memilih ketua sekaligus merangkap sebagai formatur
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
1. Besar iuran anggota ditentukan oleh pengurus partai
2. Iuran infak, shodakoh berasal dari anggota
3. Sumbangan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau lembaga lain yang bersifat sukarela dan tidak mengikat
4. Hibah atau pemberian lainya dalam bentuk apapun
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Perubahan anggaran rumah tangga partai hanya dapat diubah oleh kongres
2. Hal-hal yang belum diatur dan dianggap perlu akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 06 juli 2010
Waktu : 21.00 WIB
Ketua Sekretaris
dto dto
Ashari Gustaman Aji Teja Ndarumaya
NIM : NIM : G2A009106
DEKLARASI PENDIRIAN
PARTAI ASPIRASI MAHASISWA (PAM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG (UNIMUS) SEMARANG
Bissmilahirohmanirohim
Dengan menyebut asma Alloh SWT yang maha pemberi petunjuk, kami mahasiswa UNIMUS semarang pada hari ini tanggal 17 Rajab 1431 H yang bertepatan dengan tanggal 06 Juli 2010 M pada pukul 21.00 WIB menghimpun diri dan mendeklarasikan berdirinya partai yang kami beri nama Partai Aspirasi Mahasiswa (PAM)
Semarang , 17 Rajab 1431 H
06 Juli 2010 M
DEKLARATOR DEKLARATOR DEKLARATOR
Dto Dto Dto
Salman ”Ardiyan” Ngatemin”Emon” Ali Khamdi
DEKLARATOR DEKLARATOR DEKLARATOR
Dto Dto Dto
Kurnia Abadi Mustofa Adibbul Umam Eko Mustofa A
Komentar
Posting Komentar