CARA MENDAPATKAN 1000 SUBSCRIBER DAN 4000 JAM TAYANG BUAT PEMULA

AD DAN ART Partai Aspirasi Mahasiswa (PAM)

ANGGARAN DASAR
PARTAI ASPIRASI MAHASISWA (PAM)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG


BAB I

NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN

LAMBANG PARTAI

Pasal 1

Nama Dan Pendirian

Partai ini bernama  Partai Aspirasi Mahasiswa disingkat PAM. Dan didirikan di semarang pada tanggal  17 Rajab  1431 H. bertepatan dengan tanggal 06 Juli 2010 M. Merupakan gerakan Mahasiswa Kampus yang beraqidah Islam bersumber Al qur’an dan as-sunnah.

Pasal 2

Asas

Partai Aspirasi Mahasiswa berasaskan islam

Pasal 3

Kedudukan 

PAM berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) Semarang


Pasal  4

Lambang Partai
Partai Aspirasi Mahasiswa berlambang pena bersinar yang dikat pita

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5 

Kedaulatan partai berada ditanggan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh peserta kongres


BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan 

Melaksanakan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat) dan ikut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat kampus UNIMUS Semarang  yang madani dan dirindhoi Allah ta’ala

Pasal 7
Usaha

Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar PAM berjuang untuk:

1.      Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan kebangsaan

2.      Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.

3.      Berperan aktif dalam dunia kemahasisiwaan perguruan tinggi dan pemuda

4.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas partai serta berguna untuk mencapai tujuan. 


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan

1.      Anggota PAM Mahasiswa yang namanya secara administratif tercatat di UNIMUS Semarang

2.      Menyatakan kesediaanya untuk menjadi anggota PAM dan ditetapkan oleh partai

3.      Anggota PAM terdiri dari :

-        Anggota biasa, dan

-        Anggota kehormatan 

BAB V

STRUKTUR PARTAI

Pasal 9

Struktur Partai

Struktur Partai Aspirasi Mahasiswa terdiri dari :

1.      Kepemimpinan partai dipegang oleh ketua, sekretaris, dan bendahara selaku badan Pengurus Harian  (BPH)

2.      Untuk membantu tugas BPH dibentuk bidang – bidang khusus


BAB VI

PERIODE KEPEMIMPINAN

Pasal 10

Periode kepemimpinan partai dipilih untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun


BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1.      Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat
2.      Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 12

Keuangan dan kekayaan partai di peroleh dari :
1.      Iuran anggota
2.      Usaha - usaha lain yang dilakukan oleh partai
3.      Sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat

BAB IX

PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 13 
1.      Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres yang diselenggarakan khusus untuk itu
2.      Kongres sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
3.      Ketentuan tentang pelaksanaan kongres sebagaimana yang dimaksud ayat 1  akan diatur dalam anggaran rumah tangga




BAB X

ATURAN PERALIHAN

Pasal 14
Untuk pertama kali, perangkat partai dibentuk oleh deklarator sedangkan perangkat yang lain dibentuk oleh pimpinan partai dan anggotanya

Pasal 15

Anggaran dasar partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian partai


BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga
2.      Anggaran dasar partai ini hanya dapat diubah oleh kongres



 


Ditetapkan di        : Semarang
Pada tanggal          : 06 Juli 2010
Waktu                    : 21.00 WIB





Ketua                                                             Sekretaris

                          dto                                                                       dto

Ashari Gustaman Aji                                               Teja Ndarumaya
NIM  :                                                                    NIM  : G2A009106














ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI  ASPIRASI MAHASISWA (PAM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG

BAB I

LAMBANG PARTAI 

Pasal 1

Lambang partai

Lambang partai aspirasi mahasiswa secara keseluruhan adalah berbentuk pena bersinar dengan tulisan PAM dan diikat oleh pita yang bertuliskan fastabiqul khoirot


Pasal 2

Makna lambang partai

1.      Bulat melambangkan jiwa yang bulat untuk menuntut ilmu

2.      Putih melambngkan kesucian

3.      Pena melambangkan bahwa kita masih mahasiswa

4.      Perisai melambangkan niat yang kuat

5.      Perisai belakang pena melambangkan ketabahan, keuletan dan keabadian ilmu

6.      Pita melambangkan kebersamaan

7.      Fastabiqul khoirot adalah semangkat berlomba-lomba dalam kebaikan

8.      PAM adalah kepanjangan dari Partai Aspirasi Mahasiswa 


Pasal 3

Penggunaan lambang

Lambang Partai Aspirasi Mahasiswa digunakan pada atribut-atribut partai yang ketentuan pengunaanya akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Partai


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Ketentuan umum

1.      Setiap mahasiswa UNIMUS Semarang yang ingin menjadi anggota PAM, harus mengajukan permohonan serta menyatakan kesediaanya dan sanggup mematuhi dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pedoman-pedoman pokok lainnya kepada pengurus partai.
2.      Apabila telah mematuhi syarat pada ayat 1 dan yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan pengkaderan partai dan dinyatakan lulus dapat disahkan sebagai anggota biasa PAM.

Pasal 5

 Anggota Biasa

Anggota biasa adalah mahasiswa UNIMUS Semarang yang telah mendaftarkan diri menjadi anggota PAM, dan mengikuti pelatihan penggaderan partai

Pasal 6

Anggota kehormatan

Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada PAM dan telah ditetapkan oleh partai

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

Hak anggota

1.      Anggota biasa memiliki hak bicara, dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh partai serta memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2.      Anggota kehormatan dapat mengajukan saran usul dan atau pernyataan kepada penggurus partai baik secara lisan maupun tertulis  

Pasal 8

Kewajiban anggota
1.      Patuh dan setia kepada khittoh perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai
2.      Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip partai
3.      Tidak merangkap sebagai anggota partai mahasiswa lain
4.      Membayar iuran wajib anggota
5.      Ketentuan ayat 4 tidak berlaku untuk anggota kehormatan


BAB IV
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Sanksi-sanksi 

Sanksi diberikan kepada anggota dan atau pengurus pimpinan partai apabila :
1.      Melanggar khittoh, AD/ART serta keputusan partai
2.      Melakukan perbuatan yang merusak nama baik partai
3.      Melanggar hukum yang berlaku dalam partai

Pasal 10

Bentuk-bentuk sanksi

1.      Peringatan secara lisan
2.      Peringatan secara tertulis
3.      Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan partai
4.      Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan partai
5.      Mekanisme pembelaan diri dan pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri 

Pasal 11
Pemberhentian anggota 

Anggota berhenti karena :
1.      Meniggal dunia
2.      Atas permintaan sendiri
3.      Telah habis masa keanggotaanya 
4.      Diberhentikan secara tidak hormat oleh pimpinan partai
5.      Anggota yang habis masa keanggotaanya dapat diperpanjang sampai habis masa kepengurusan






BAB V
KONGRES
Pasal 12
Status 

1.      Kongres merupakan musyawarah dari anggota pertai
2.      Kongres memegang kekuasaan tertinggi partai serta memegang kedaulatan partai
3.      Kongres diadakan satu kali setiap periode yaitu satu tahun
4.      Kongres luar biasa dapat dilaksanakan apabila menyimpang dari ketentuan pasal 9


Pasal 13
Kekuasaan dan wewenang

1.      Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus pimpinan partai
2.      Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
3.      Menetapkan garis besar perjuangan dan pedoman pokok partai
4.      Memilih pimpinan partai dengan jalan memilih ketua sekaligus merangkap sebagai formatur


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14 

1.      Besar iuran anggota ditentukan oleh pengurus partai
2.      Iuran infak, shodakoh berasal dari anggota
3.      Sumbangan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau  lembaga lain yang bersifat sukarela dan tidak mengikat
4.      Hibah atau pemberian lainya dalam bentuk apapun 

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15 

1.      Perubahan anggaran rumah tangga partai hanya dapat diubah oleh kongres
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dianggap perlu akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri             

Ditetapkan di             : Semarang
Pada tanggal              : 06 juli 2010
Waktu                        : 21.00 WIB


Ketua                                                          Sekretaris

   dto                                                                               dto

         Ashari Gustaman Aji                                  Teja Ndarumaya
         NIM  :                                                          NIM  : G2A009106




DEKLARASI PENDIRIAN

PARTAI ASPIRASI MAHASISWA (PAM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG  (UNIMUS) SEMARANG


Bissmilahirohmanirohim


Dengan menyebut asma Alloh  SWT yang maha pemberi petunjuk, kami mahasiswa  UNIMUS semarang pada hari ini tanggal 17 Rajab 1431 H yang bertepatan dengan tanggal 06 Juli 2010 M pada pukul  21.00  WIB menghimpun diri dan mendeklarasikan berdirinya partai yang kami beri nama Partai Aspirasi Mahasiswa (PAM)

                                                              Semarang , 17 Rajab 1431 H
    06      Juli 2010 M


     
DEKLARATOR                                                     DEKLARATOR                                              DEKLARATOR

                        Dto                                          Dto                                             Dto
           Salman ”Ardiyan”               Ngatemin”Emon”                    Ali Khamdi
      
        DEKLARATOR                                         DEKLARATOR                                                 DEKLARATOR

                         Dto                                        Dto                                           Dto

Kurnia Abadi Mustofa      Adibbul Umam                      Eko Mustofa A

Komentar